Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap 11 warga negara asal China yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan online. Mereka menggunakan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak sebagai tempat penyamaran sebagai polisi Distrik Wuhan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas kelompok tersebut. Dalam operasi tersebut, Kepolisian bekerjasama dengan Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Para pelaku, yang semuanya berkebangsaan China, telah tinggal di rumah tersebut selama empat hingga lima bulan sejak bulan Maret 2025. Mereka melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota polisi melalui media daring. Barang bukti yang disita termasuk pakaian polisi, dokumen berbahasa Mandarin, puluhan ponsel, iPad, dan laptop. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 78 tentang overstay, Pasal 113, Pasal 116, dan Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
Dua pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut dilarang masuk ke lantai atas, tempat para pelaku beraksi. Imigrasi Jaksel juga telah mengungkap kasus WNA China sebagai buruh ilegal di Cilandak sebelumnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih.




