Analisis Amnesti Hasto dan Tom Lembong oleh Fahri Hamzah

by

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dianggap bijaksana dalam menetapkan kebijakan amnesti dan abolisi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Fahri Hamzah, seorang politisi, mengatakan bahwa langkah tersebut adalah respon cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Menurut Fahri, keputusan Presiden Prabowo ini menjadi kabar baik di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah masyarakat. Langkah tersebut merupakan upaya untuk kembali menyatukan bangsa dari ancaman perpecahan, dan diharapkan dapat memulai rekonsiliasi besar menjelang bulan proklamasi ke-80. Keputusan DPR yang menyetujui amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berhubungan dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Source link