Presiden RI Bebaskan Intel AS Dihukum Mati: Kontroversi Terbaru

by

Ampunan yang diberikan kepada seorang terdakwa dan pembebasan masa tahanan telah menjadi peristiwa yang biasa terjadi dalam sejarah Indonesia. Sebuah contoh terjadi ketika Presiden Soekarno memberikan ampunan kepada Allen Lawrence Pope, seorang intel asing dari Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA), tepat 67 tahun yang lalu.

Pada Mei 1958, Indonesia dikejutkan oleh pemberontakan Permesta di Sulawesi yang dipimpin oleh Ventje Sumual. Pemberontakan ini muncul karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pusat yang dianggap terlalu sentralistik. Pemerintah kemudian meminta TNI untuk mengadakan operasi militer besar melibatkan pasukan dari tiga matra. Di tengah kekacauan tersebut, terjadi insiden besar yang melibatkan AGen CIA, Allen Lawrence Pope.

Setelah tertangkap, Presiden Soekarno murka setelah mengetahui bahwa Pope adalah agen CIA. Meski dijatuhi hukuman mati, Pope akhirnya mendapat pengampunan setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun. Meskipun tidak ada surat keputusan resmi, pembebasan Pope dikategorikan sebagai amnesti oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Isu tukar guling juga terjadi setelah pembebasan Pope, di mana banyak yang berspekulasi bahwa pembebasan itu tidak gratis. Meski Soekarno tidak pernah secara terbuka mengakui adanya kesepakatan rahasia, beberapa orang terdekatnya meyakini adanya imbalan atas pembebasan Pope. Sebagai informasi tambahan, setelah dibebaskan, Pope hidup tenang hingga wafat pada 2020 di usia 91 tahun.

Artikel ini merupakan bagian dari CNBC Insight, yang mengulas sejarah untuk memberikan pemahaman kondisi masa kini melalui relevansinya dari masa lalu.

Source link