Penilaian Indonesia Police Watch (IPW) terkait alasan Polda Metro Jaya tidak menyebutkan penyebab kematian ADP sebagai bunuh diri disebut sebagai tindakan kehati-hatian. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menekankan bahwa Polda Metro Jaya telah menunjukkan profesionalisme melalui pernyataannya bahwa tidak ada tindak pidana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian ADP. Sugeng juga menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan investigasi ilmiah yang melibatkan berbagai disiplin ilmu forensik, termasuk digital forensik, toksikologi, psikologi forensik, dan olah TKP. Hasil investigasi ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti keterlibatan pihak lain dalam kematian ADP. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan orang lain berdasarkan hasil penyelidikannya. Kombes Polisi Wira Satya Triputra menegaskan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus ini. Dengan demikian, kasus ini dianggap selesai kecuali ada bukti yang membantah hasil investigasi ilmiah yang telah dilakukan.
ADP tanpa disebut bunuh diri: Tindakan Polisi Preventif





