42 warga pemilik ruko Marinatama di Kelurahan/Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Kuasa hukum warga pemilik ruko, Subali, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dipicu oleh penerbitan SHP yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Para warga telah membeli ruko pada tahun 1997 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB), namun pada tahun 2001 BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477 tanpa mengikuti prosedur yang telah disepakati sebelumnya.
Subali juga menyoroti janji PT Wisma Benhil (WB) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) setelah warga menandatangani PPJB pada tahun 1997. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak terpenuhi sehingga menyebabkan kekhawatiran bagi para pemilik ruko. Selain itu, warga juga dikenakan biaya sewa perpanjangan yang dianggap tidak wajar oleh koperasi yang mengelola ruko tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan dari para pemilik ruko.
Warga pemilik ruko, seperti Wisnu dan Robert, mengekspresikan kekecewaan dan kebingungan terkait permasalahan sewa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus mereka bayar. Meskipun ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dan penerbitan SHP tersebut dipertanyakan, petugas BPN Jakarta Utara, Machmur, menyatakan bahwa tidak ada yang bertentangan dengan prosedur hukum. Meskipun demikian, warga tetap mempertahankan gugatan mereka di PTUN Jakarta untuk mencari keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi.





