Penangkapan WNA di Tangerang sebagai Investor Fiktif

by -181 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi. Dari keempat WNA tersebut, dua di antaranya merupakan warga Pakistan dengan inisial MI dan DP, sementara dua lainnya berasal dari Nigeria dengan inisial KO dan SUN. Penangkapan ini dipicu oleh adanya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang dianggap meresahkan. Petugas Imigrasi melaksanakan pengawasan di apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang pada malam Kamis (7/8) dan menemukan bahwa dua WNA Nigeria telah kelebihan masa tinggal, sementara warga Pakistan diduga melakukan investasi fiktif.

Berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas memiliki kecurigaan terhadap kegiatan para WNA tersebut. Dua WNA Nigeria terbukti telah overstay selama beberapa bulan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat berakibat pada deportasi dan penangkalan. Sementara untuk dua WNA Pakistan, petugas tidak dapat menemukan keberadaan perusahaan yang seharusnya menjadi sponsor mereka. Meskipun keduanya memiliki investasi di Indonesia, namun informasi yang diberikan terbukti tidak akurat.

Proses pemeriksaan terhadap WNA Pakistan masih berlanjut dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang meresahkan. Fasilitas pengaduan dan pelaporan juga dapat dimanfaatkan agar masyarakat dapat langsung melaporkan jika menemukan keberadaan dan kegiatan yang dirasa mencurigakan. Itulah upaya yang dilakukan untuk menjaga ketertiban imigrasi di wilayah tersebut.

Source link