Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memeriksa lima saksi terkait kebakaran KM Dorolonda milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang sedang menjalani perawatan tahunan di galangan kapal PT Dok Koja Bahari (DKB) pada Senin (11/8). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, lima saksi telah memberikan keterangan terkait insiden tersebut dan pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian untuk mengetahui penyebab kebakaran kapal yang dapat mengangkut 2.000 penumpang tersebut. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil identifikasi dari laboratorium forensik sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kasus tersebut.
PT Pelni, sebagai pemilik kapal KM Dorolonda, masih menunggu penjelasan secara menyeluruh terkait kebakaran tersebut. PT Pelni menyatakan bahwa mereka mengandalkan PT Dok Koja Bahari selama kapal Dorolonda berada di galangan kapal untuk menjalani perawatan tahunan. Sebagai informasi tambahan, kapal Dorolonda sedang dalam proses docking atau perawatan tahunan dan dijadwalkan selesai pada 11 Agustus 2025, dengan rencana “sea trial” pada 14 Agustus 2025. Saat ini, PT Pelni masih dalam proses menunggu hasil pemeriksaan dampak kebakaran untuk menilai kerugian yang dialami akibat insiden tersebut.
Dengan demikian, penanganan kasus kebakaran kapal KM Dorolonda tengah dijalankan secara serius dan detail oleh pihak berwenang, dimulai dari pemeriksaan saksi hingga hasil identifikasi dari laboratorium forensik. Semua proses ini bertujuan untuk menemukan penyebab kebakaran serta menentukan langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil untuk menghindari insiden serupa di masa depan. Semoga proses investigasi ini dapat memberikan hasil yang akurat dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.





