Deportasi Tiga WNA Nigeria Pelanggar Aturan Imigrasi

by

Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah melakukan deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena dianggap melanggar aturan keimigrasian. Tindakan tersebut dilakukan setelah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa ketiga WNA tersebut bersalah. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara International Soekarno Hatta dan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata.

Menurut Widya, tindakan ini sesuai dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa ketiga warga Nigeria tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Keimigrasian. Dua di antara mereka, berinisial EKM dan CSC, ditangkap selama operasi pengawasan keimigrasian, sementara seorang lainnya, berinisial AOL, ditangkap atas pengawasan yang dilakukan kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Setelah proses penyidikan, dilakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria untuk memvalidasi kewarganegaraan ketiga WNA tersebut. Setelah validasi dilakukan, diputuskan bahwa ketiganya melanggar ketentuan administratif keimigrasian. Mereka tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki, sehingga dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warga asing lain yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Hal ini merupakan upaya pihak berwenang untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum keimigrasian. Keputusan deportasi dan penangkalan terhadap tiga WNA asal Nigeria ini merupakan salah satu langkah penegakan hukum keimigrasian yang diambil oleh pihak berwenang.

Source link