Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara: Kasus Terdakwa Judol

by

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi online, Rajo Emirsyah. Vonis ini diberikan setelah terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Rajo sebelumnya dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang perkara nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.

Dalam dakwaan, Rajo Emirsyah diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar untuk memperlancar praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Uang tersebut berasal dari pegawai Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Rajo mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti liburan ke luar negeri, perjalanan touring menggunakan motor, dan memberangkatkan orang-orang ke umrah.

Dalam proses hukum ini, terdakwa dikenakan Pasal-pasal yang terkait dengan Pemberantasan dan Pencegahan TPPU menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Terdapat empat klaster dalam kasus ini, antara lain klaster koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi online, dan klaster TPPU yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati. Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terkait judi online untuk tidak melanggar hukum yang berlaku.

Source link