Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengatakan bahwa sidang tersebut diagendakan pada Rabu pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5 PN Jaksel. Namun, penjadwalan ruang sidang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan pemohon PK hadir dalam persidangan. Namun, jika pemohon berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka kuasa hukumnya yang harus hadir. Tidak ada regulasi terkait maksimum absensi pemohon, namun keputusan hakim terkait ketidakhadiran pemohon menjadi penentu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa upaya hukum PK oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang PK sebelumnya ditunda pada 20 Agustus 2025 karena Silfester mengalami sakit nyeri dada dan butuh istirahat selama lima hari. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setelah divonis satu tahun penjara, putusan tersebut diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi.





