Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh di Istana Negara, Jakarta. Tanda kehormatan tersebut termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan ini diberikan kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009. Setiap jenis tanda kehormatan memiliki makna dan kriteria penerima yang berbeda, seperti Bintang Republik Indonesia Utama yang merupakan penghargaan tertinggi negara, atau Bintang Jasa yang diberikan kepada individu yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu. Para penerima tanda kehormatan harus memenuhi syarat khusus yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis penghargaan. Tanda kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap kontribusi dan prestasi yang luar biasa dari para tokoh nasional yang telah berperan dalam memajukan bangsa dan negara.
Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya




