Sebuah keputusan hakim telah dijatuhkan terhadap Darmawati, terdakwa dalam kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta jika tidak dibayar akan dihukum selama tiga bulan. Darmawati juga dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman selama 12 tahun penjara untuk terdakwa ini. Terdapat beberapa klaster dalam kasus ini, termasuk koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi daring, serta tindak pidana pencucian uang. Sebanyak 28 tersangka telah ditetapkan dalam kasus laman judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.
Kisah ini dimulai saat suami Darmawati, Agus, mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi. Agus turut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian dan menerima uang pembagian antara April hingga Oktober 2024. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah seperti mobil dan perhiasan. Seluruh perkembangan kasus ini telah dipertimbangkan oleh Hakim Ketua Sulistyo dalam menjatuhkan putusan akhir terhadap Darmawati dan para terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus judi daring di Kementerian Komdigi.





