Admin akun Instagram @a dan @pr berinisial KA telah ditangkap dan ditahan oleh Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut terkait dugaan penyebaran dokumen elektronik berupa konten kebencian dan berita hoaks. KA ditangkap di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa KA ditangkap atas dugaan penyebaran konten kebencian, pengancaman, hoaks, dan provokasi. Selain itu, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana perlindungan anak dan penyalahgunaan kegiatan politik. KA dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang ITE dan KUHP terkait tindak pidana yang dilakukannya. Petugas Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler dan dua akun media sosial, untuk mendukung proses penyelidikan. Ade Ary menegaskan bahwa penahanan KA telah dilakukan dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Admin Medsos Sebar Kebencian dan Hoaks Ditangkap: Tindakan Tersebut Merupakan Pelanggaran Hukum
