12 Tersangka Penjarahan Rumah dalam Kasus Uya Kuya: Info Terbaru

by

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di area Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan bahwa 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut, sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini terhadap pelaku lainnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah pemeriksaan intensif. Satu orang lainnya ditangkap pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus penjarahan di rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu oleh massa. Video yang beredar menunjukkan aksi massa merobohkan pagar rumahnya dan menjarah barang-barang di dalam rumah tersebut.

Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi terkait video joget-joget di gedung MPR/DPR yang dianggap berhubungan dengan kenaikan tunjangan. Menurutnya, joget-joget tersebut hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi yang tampil dan tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan DPR. Kasus ini juga melibatkan empat tersangka penyerangan petugas saat penjarahan rumahnya. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Source link