Detik-detik Mencekam: Pemilik Ruko Jakut Teror Setelah Sidang PTUN

by

Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengalami teror setelah persidangan lanjutan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko Subali, teror tersebut terjadi setelah sidang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Tindakan teror terpantau melalui kamera pengawas (CCTV) pada dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, di mana dua orang tidak dikenal menyiram pasir di depan ruko mereka. Salah satu warga Marinatama, PY, mengatakan bahwa tindakan ini menimbulkan keraguan dan kekhawatiran di kalangan warga.

Sidang dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT dipimpin oleh Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan, di mana pihak BPN Jakut menyatakan gugatan yang diajukan telah kedaluwarsa karena melebihi tenggang waktu. Meskipun demikian, penggugat menilai jawaban tergugat sangat singkat dan menyoroti status sidang PTUN yang berwenang dalam memutuskan perkara. Sebelumnya, 42 warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukum mereka telah mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta. Gugatan ini berhubungan dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada 1997 kepada PT Wisma Benhil (WB), namun penerbitan SHP Nomor 477 oleh BPN Jakarta Utara pada 2001 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik ruko.

Kondisi ini semakin rumit karena tungguan masa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang belum terpenuhi. Proses hukum terus berlanjut dengan pemilik ruko ditekan untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang dinilai tidak adil. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran serius di kalangan warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua. Berbagai langkah hukum telah diambil termasuk melalui PTUN Jakarta, namun proses ini masih berjalan dan menimbulkan ketidakpastian. Semoga masalah ini segera terselesaikan untuk kebaikan semua pihak yang terlibat.

Source link