Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya selama 2019-2023. Tiga tersangka ini adalah NW yang menjabat sebagai CEO BRI Ventures, WG mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH sebagai VP Of Investment MDI Venture 2021. Penahanan dilakukan dari 3-22 September 2025, dengan NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Proses penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pencairan investasi senilai 25 juta dolar AS. NW diduga melakukan investasi ilegal dari BRI Venture ke Tanihub sebesar 5 juta dolar AS, sementara WG merupakan bagian dari tim investasi yang menelaah proposal investasi dari BRI Ventures, dan AAH bertanggung jawab atas analisis rencana investasi PT MDI ke Tanihub Group.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa bukti elektronik dan aset, termasuk tanah di beberapa wilayah seperti Jabodetabek dan Bandung. Lebih dari 50 saksi telah diperiksa, ahli dihadirkan, dan berbagai kegiatan dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Kejari Jakarta Selatan sebelumnya juga menetapkan tersangka lain dan melakukan penahanan terhadap tiga orang terkait kasus yang sama. Semua proses ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi dan pencucian uang tersebut.





