Empat tersangka kasus penyerangan dan perusakan sejumlah kantor polisi di Jakarta Timur pada Sabtu dini hari masih berusia di bawah umur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut masih bocah yang terlibat dalam kasus perusak kantor Polres dan Polsek di wilayah tersebut. Dua di antaranya terlibat dalam penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Timur yaitu FA (15) dan DA (15).
Keterlibatan mereka dalam aksi tersebut terungkap setelah FA dan DA tertangkap pada tanggal 5 September 2025. Selain keduanya, dua tersangka lainnya yaitu MAR (17) dan ASA (17) juga ditangkap pada tanggal yang sama. Mereka semua terlibat dalam pelemparan batu ke arah kantor Polsek Duren Sawit dan penjarahan sepeda di kafe sebelahnya.
Penyidik menyatakan bahwa tersangka anak di bawah umur ini terpengaruh konten di media sosial yang mendorong mereka untuk terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Penyidikan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani kasus ini.
Seluruh tersangka yang diamankan memiliki beragam latar belakang pekerjaan, dan tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam aksi tersebut. Meskipun ada dugaan adanya pihak lain yang mendanai atau mengkoordinasikan aksi tersebut, hasil penyidikan belum mengarah pada temuan provokator atau jaringan tertentu. Penetapan 14 tersangka dilakukan setelah adanya lima laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, melibatkan beberapa Polsek di wilayah tersebut.





