Pada Senin (8/9/2025), Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan personel Kabinet Merah Putih dengan mengganti lima menteri, di antaranya Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Koperasi, serta Menteri Pemuda dan Olahraga. Praktik reshuffle kabinet merupakan hal lumrah dalam sistem eksekutif dan menjadi hak prerogatif presiden. Sejarah mencatat bahwa reshuffle kabinet pertama kali dilakukan oleh Presiden Soekarno saat Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Terjadi pada Februari 1966, Soekarno mengubah Kabinet Dwikora I menjadi Kabinet Dwikora II sebagai respons terhadap tuntutan perubahan besar-besaran dari mahasiswa di Jakarta. Kelambanan pemerintah dalam menangani permasalahan ekonomi dan politik pada saat itu menyebabkan demonstrasi besar-besaran. Soekarno akhirnya merombak kabinet untuk mempertahankan kekuasaannya. Salah satu nama menarik dari reshuffle tersebut adalah Imam Syafiie, seorang mantan preman Pasar Senen yang kemudian diangkat menjadi Menteri Urusan Keamanan Jakarta. Namun, reshuffle tersebut tidak berhasil meredam demonstrasi karena masih terkait dengan tokoh-tokoh yang dikaitkan dengan PKI. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang memberi mandat kepada Jenderal Soeharto untuk mengendalikan keamanan negara. Ini akhirnya menjadi titik balik dalam sejarah kekuasaan di Indonesia dengan Soeharto kemudian menjadi Presiden ke-2 RI pada 1968. Naskah ini merupakan bagian dari rubrik CNBC Insight yang membahas ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini melalui rekam jejak masa lalu.





