Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengajukan permintaan agar akses kunjungan terhadap aktivis muda dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, diperluas secara signifikan. Dia menekankan pentingnya bukaan akses tersebut tidak hanya untuk keluarga, tetapi juga untuk publik dan rekan-rekan Delpedro yang ingin memberikan dukungan. Melalui upaya ini, Alif dan timnya berharap bahwa Delpedro dan rekan-rekannya yang ditahan bukanlah kehilangan hak mereka untuk mendapatkan dukungan moral yang sangat diperlukan dalam situasi tersebut.
Selain itu, Alif juga menganggap kunjungan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ke ruang tahanan Polda Metro Jaya sebagai sinyal positif. Menurutnya, kunjungan tersebut memperlihatkan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia bagi mereka yang berstatus tahanan, termasuk Delpedro dan rekan-rekannya. Alif menyambut baik pernyataan Yusril yang menekankan hak asasi manusia yang harus dijamin bagi tahanan di Polda Metro Jaya, termasuk Delpedro Marhaen.
Di sisi lain, Alif juga menyoroti bahwa tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada Delpedro dan kawan-kawannya tidak berkorelasi dengan gelombang protes masyarakat. Dia menekankan bahwa aksi demonstrasi masyarakat merupakan reaksi subjektif terhadap kebijakan pemerintah, dan bahwa hal ini perlu dilihat sebagai realitas subjektif yang masyarakat rasakan terhadap kebijakan yang mungkin dianggap tidak pro-rakyat. Dengan demikian, Alif dan timnya tetap memperjuangkan hak-hak asasi dan dukungan yang berkelanjutan bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya demi keadilan yang lebih baik.





