Penangkapan Penganiaya Remaja terhadap Mahasiswi di Jaktim

by

Polisi telah menangkap seorang remaja pria berusia 16 tahun dengan inisial FF atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di sebuah indekos di Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menyatakan bahwa Polres Metro Jakarta Timur menangkap FF di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek Ciracas. Korban, seorang mahasiswi asal Manggarai Nusa Tenggara Timur berusia 23 tahun dengan inisial IM. Dicky mengungkapkan bahwa kasus ini masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH), namun belum dijelaskan apakah FF telah ditetapkan sebagai tersangka atau melanggar pasal tertentu. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sedang menangani kasus ini karena pelaku masih di bawah umur.

Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto menyebutkan bahwa penemuan mayat korban terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB di indekos Jalan H. Yusin. Korban ditemukan telungkup di dalam kamar dengan luka bekas kekerasan di tubuhnya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap FF, sementara mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kematian. Keseluruhan proses penanganan kasus ini masih terus berlangsung.

Source link