Pimpinan DPR telah memberikan respons yang baik terhadap aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik BEM dan organisasi kemahasiswaan. Mereka telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan telah melakukan kontak dengan Mensesneg untuk persiapan penerimaan. Beberapa aspirasi termasuk dalam 17 + 8 dan akan dievaluasi oleh DPR. Evaluasi akan segera dilakukan oleh pimpinan fraksi DPR untuk mencapai kesepakatan. Surat juga telah dikirim kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait fasilitas keanggotaan. Pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset akan dilakukan setelah selesai dengan KUHAP. Partisipasi publik mengenai Undang-Undang KUHAP sedang diterima dan evaluasi ini akan memiliki batas waktu untuk memulai pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset. Evaluasi dan reformasi DPR akan dipimpin oleh Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, untuk menciptakan DPR yang lebih baik dan transparan. Semua anggota DPR berkomitmen untuk meningkatkan kualitas DPR melalui pembelajaran dari masa lalu.
Audiensi Doorstop Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Mahasiswa
