Proses Seleksi Kacab Bank yang Teliti: Bukti Tersangka Tidak Dipilih Acak

by

Menurut kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman, kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Boyamin mengungkapkan bahwa sebelum penculikan yang berujung pada kematian MIP dieksekusi pada 20 Agustus 2025, tersangka C alias Ken sudah bertemu dengan korban. Bahkan, korban memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka terkait bisnis yang dijalankan oleh korban. Menurut Boyamin, pertemuan sebelumnya dengan C sudah terjadi dan kartu namanya disimpan oleh tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak dipilih secara acak dan menunjukkan adanya hubungan sebelumnya antara korban dan tersangka.

Meskipun ada perbedaan antara fakta penyidikan oleh Kepolisian, Boyamin tidak ingin berselisih dengan penyidik. Ia memberikan keberatannya terhadap ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan, sementara Boyamin menyatakan bahwa kasus ini bermuara pada pembunuhan berencana. Menurut Boyamin, perlakuan terhadap korban sejak menculik, mengancam, dan memukul menunjukkan niat tersangka untuk menyembunyikan kedok dengan cara membunuh. Oleh karena itu, pihaknya akan mengirim surat resmi agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kepolisian sebelumnya mengungkapkan bahwa korban penculikan, Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat MIP (37), adalah sasaran acak dari komplotan tersangka. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, awalnya tersangka DH mencoba memindahkan uang dari rekening terbengkalai ke rekening penampung dengan bantuan rekan sekelas KCP, namun mengalami kegagalan. Dari situlah, terjadi rangkaian kejadian yang berujung pada penculikan korban. Karena itu, upaya hukum dilakukan untuk menjatuhkan tuduhan pembunuhan berencana kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Source link