Keluarga Korban Menangis dan Gebrak Meja: Tuntutan Jaksa

by

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, keluarga korban tabrak lari menunjukkan reaksi emosional yang kuat usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65). Mereka menangis histeris, menggebrak meja persidangan, dan mengekspresikan kemarahan mereka terhadap hukuman yang dianggap tidak setimpal. Keluarga korban bahkan membawa foto ayah mereka yang tewas ditabrak oleh pelaku, dengan harapan dapat memperoleh keadilan atas kematian keluarga mereka.

Linda, salah satu anggota keluarga korban, dengan suara terisak menyatakan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan. Dia berencana untuk menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Mahkamah Agung, mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap hukuman yang dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Anak korban, Haposan, juga turut menunjukkan foto ayahnya kepada kuasa hukum terdakwa, dengan harapan keadilan dapat terpenuhi.

Menurut Haposan, semua bukti yang ada jelas memberatkan terdakwa, termasuk bukti rekaman video dan keterangan saksi kunci. Bahkan majelis hakim sendiri telah merekomendasikan agar terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, hingga saat ini, terdakwa belum menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ivon Setia Anggara dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Korban tabrak lari, yang berusia 82 tahun, meninggal dunia setelah ditabrak oleh terdakwa saat sedang berolahraga pagi di kampung halamannya.

Kejadian tabrak lari ini mengundang perhatian publik dan memicu reaksi emosional dari keluarga korban serta masyarakat luas. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kehidupan manusia dan keadilan yang menjadi harapan bagi keluarga korban. Semua pihak diharapkan dapat memperjuangkan keadilan agar kasus ini dapat berakhir dengan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link