Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap dua indekos yang diduga tidak memiliki izin resmi dan menjadi tempat prostitusi terselubung di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi kedua indekos tersebut untuk mengambil keterangan dari penjagaannya.
Setelah mendata kedua lokasi tersebut, Satpol PP Jakarta Barat juga menanyakan tentang status izin tempat usaha kepada penjaga. Namun, pihak Satpol PP tidak berhasil menemui pemilik kedua kos tersebut. Agus mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua pemilik kos untuk klarifikasi lebih lanjut. Jika ternyata kedua indekos tersebut tidak memiliki izin resmi, Satpol PP Jakarta Barat akan memberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan berkoordinasi dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk operasi yustisi kependudukan.
Meskipun ada laporan dari masyarakat dan media terkait dugaan praktik prostitusi di kedua lokasi tersebut, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Satpol PP Jakarta Barat tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan akan terus melakukan tindakan lanjutan sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.





