Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya yang saat ini menjadi kewenangan penyidik. Menurut Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, penahanan dilakukan dengan pertimbangan yang sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup. Alasan penahanan juga didasari oleh kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum ada jawaban. Kuasa hukum dari pihak Direktur Lokataru juga menyoroti aturan penangguhan penahanan yang dinilai memiliki banyak masalah dan bergantung pada kemurahan hati penyidik. Proses pemeriksaan terhadap Delpedro juga dilaporkan berlangsung intensif sejak ditangkap pada Senin malam. Penahanan yang dilakukan terhadap Delpedro disesalkan karena dianggap hanya akan membuat lapas semakin penuh tanpa alasan kuat. Di sisi lain, penahanan tersebut dianggap memiliki muatan politis dan rentan terhadap kriminalisasi. Seiring perkembangan proses ini, pihak terkait terus memantau dan berharap agar kejelasan mengenai penangguhan penahanan dapat segera terwujud.
Kata Polda Metro Jaya tentang Penangguhan Delpedro dll





