Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Ketua Panitia, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi telah dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab dan digunakan sebagai tempat parkir tanpa izin resmi serta tanpa membayar pajak. Estimasi kerugian pendapatan daerah akibat praktik tersebut mencapai Rp37,8 miliar, berdasarkan omzet parkir harian sebesar Rp50 juta.
Pada Rabu sore, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik di Jakarta Selatan. Dalam inspeksi tersebut, dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, TNI-Polri, hingga Bapenda DKI Jakarta. Jupiter menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut agar tata kelola parkir di Jakarta lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Jupiter juga menekankan bahwa parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga potensi hilangnya pendapatan daerah serta kebocoran pajak parkir. Oleh karena itu, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah hukum dalam menindaklanjuti temuan mereka. Dengan demikian, diharapkan tata kelola parkir di Jakarta dapat diperbaiki demi kepentingan masyarakat.





