Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung melakukan penggerebekan terhadap toko kosmetik yang menjual obat psikotropika atau golongan G di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur. Tindakan ini dilakukan secara bersama-sama dengan anggota Polsek dan Koramil Kecamatan Pulogadung. Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial dan aplikasi. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan beberapa jenis obat seperti pil koplo, eximer, tramadol, dan jenis lainnya dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.300 butir psikotropika atau obat Golongan G. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik obat terlarang dari ruang atas toko tersebut.
Toko ini diketahui mencampurkan penjualan obat terlarang dengan kosmetik yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak jual. Pemilik toko berinisial MI telah menjalankan bisnis ini selama dua tahun dengan harga produk bervariasi mulai dari Rp10.000 sampai Rp30.000. Setelah pemiliknya didata oleh Satpol PP, toko tersebut langsung ditutup untuk sementara waktu. Mayoritas konsumen dari obat ini adalah anak remaja, sehingga tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekitar. Tindakan serupa juga dilakukan di berbagai wilayah terkait dengan penjualan obat keras ilegal sehingga upaya penindakan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.





