Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di Area Parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Minggu. Pelaku ditangkap di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kejadian pemerasan dan penganiayaan terjadi di parkiran motor Mall La Piazza saat korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir. Korban telah membayar biaya parkir sebesar Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta uang tambahan Rp10.000 per unit. Hal tersebut kemudian memicu adu mulut antara pelaku dan korban. Pelaku bahkan mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali, menyebabkan luka robek di kepala dan memar di tubuh korban.
Korban melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK kepada Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap tindak kejahatan. Jika ada yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwajib. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir aksi kejahatan di sekitar kita.





