Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7 Miliar+

by -57 Views

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara, mengumumkan bahwa mereka telah memusnahkan barang ilegal senilai Rp7,05 miliar. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang bisa disebabkan oleh barang-barang ilegal. Kepala kantor KPPBC Tipe A Marunda, Setiaji Tenggamus, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Marunda. Total nilai barang-barang yang dimusnahkan mencapai Rp7.058.876.237.

Beberapa barang ilegal yang dimusnahkan termasuk 3.367.348 batang rokok ilegal berbagai merek, 5.100 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, 151,36 kilogram kacang-kacangan, 44,20 kilogram jangkar, dan beberapa hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya. Proses pemusnahan barang-barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Marunda bekerja sama dengan PT Mukti Mandiri Lestari, sebuah perusahaan pengolahan limbah. Proses pemusnahan dilakukan melalui peleburan dan perusakan barang untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan atau diedarkan kembali.

Selain pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Marunda juga telah memberikan kontribusi melalui penyetoran denda penyidikan sebesar Rp2.233.023.000. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan. Bea Cukai Marunda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah penindakan dan pencegahan guna memerangi pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna melindungi generasi bangsa dari dampak buruk peredaran barang ilegal.

Source link