Kata MUI: Ayah Gauli Anak di Makassar Haram & Tak Bisa Dinikahkan

by

Belakangan ini, publik kota Makassar dihadapkan pada peristiwa yang sangat mengguncang. Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak justru melakukan perbuatan yang sangat tidak pantas. Di kota Makassar, terjadi setidaknya dua kejadian tragis yang mengusik hati nurani. Seorang ayah kandung berinisial MA (38) telah melakukan tindakan tak terduga dengan menggauli anak kandungnya hingga mengakibatkan kehamilan. Namun, tidak hanya itu, terdapat informasi lain yang menyedihkan di mana seorang ayah tiri berinisial RN (38) juga disebut terlibat dalam kasus serupa dengan anaknya.

Perbuatan yang sangat keji dari RN baru terungkap ketika anaknya yang masih berusia 13 tahun, NF, melahirkan. Pihak kepolisian segera mengambil tindakan setelah menerima laporan dan sekarang dalam mengejar pelaku. Prof. KH. Muammar Bakry, Sekretaris MUI Sulsel, menegaskan bahwa seluruh agama menolak dan mengutuk tindakan pelecehan seksual, terutama jika dilakukan dalam lingkungan keluarga sendiri. Nilai-nilai agama, termasuk Islam, dengan tegas menentang perbuatan tersebut dan menunjukkan haramnya tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.

Menurut Muammar, hal ini merupakan sebuah tantangan bagi umat beragama untuk menjadikan ajaran agama sebagai panduan hidup yang sesungguhnya. Apakah umat beragama dapat mengamalkan ajaran agamanya dengan konsisten dan sesuai dengan nilai-nilai normatif yang diajarkan. Muammar menekankan pentingnya merujuk kepada ajaran agama sebagai pedoman hidup, dan tidak merusak agama dengan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.

Source link