Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) bersama lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10) di Jakarta. Kasus peredaran narkotika ini, yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya, telah mencapai tahap penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, kasus ini akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya. Agung menegaskan bahwa ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ, yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis akan diungkapkan dalam sidang, karena Kejari Jakpus sedang mentransfer kasus ini ke pengadilan. Tindakan para tersangka dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai subsider dari Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat peringatan agar tidak mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk keperluan AI tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Kejari Jakpus Ungkap Kasus Narkotika Ammar Zoni: Tahap Dua





