Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap bersikeras untuk menuntut bukti yang sah terkait adanya kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isu yang dibahas dalam permohonan praperadilan ini menyangkut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam periode 2020-2022. Tim kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa bukti yang diminta harus menunjukkan kerugian negara yang nyata, bukan hanya dugaan atau potensi, seperti yang didakwakan terhadap Nadiem. Bahkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook telah berjalan normal dan tidak terdapat selisih harga yang mencurigakan. Sehingga, aspek kerugian negara sejauh ini tidak terbukti, sesuai dengan audit yang dilakukan oleh BPKP. Meskipun demikian, hakim hanya mempertimbangkan aspek prosedural dalam memutuskan suatu perkara, tanpa memperhatikan substansi masalah. Selain itu, praperadilan hanya mengevaluasi aspek formal dan prosedural terkait penetapan tersangka, bukan substansi utama kasus tersebut. Dalam hal ini, ada juga pandangan dari para ahli hukum pidana yang mengungkapkan bahwa kerugian negara haruslah nyata dan dapat dihitung secara pasti, bukan hanya berpotensi. Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, namun tim kuasa hukum tetap berharap agar hakim dapat membatalkan penetapan tersangka Nadiem. Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tuntutan Bukti Kerugian Usai Praperadilan Nadiem: Analisis Hukum





