Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Berita Terbaru

by -71 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah sukses mendeportasi 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Ronald Arman Abdullah, menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Hal ini sebagai langkah untuk melawan setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. Penindakan terhadap 190 WNA tersebut hasil dari pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di wilayah Jakarta Pusat.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Terbanyak berasal dari Nigeria, dengan titik penindakan terbanyak di wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari total WNA yang ditangkap, 97 orang telah dikenai tindakan deportasi ke negara asalnya, sementara sisanya sedang menjalani proses pendentensian.

Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Ronald juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi, baik secara langsung ke kantor maupun melalui kanal daring yang disediakan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat.

Source link