Ammar Zoni Sidang Daring: PN Jakpus Memberikan Kendala Jarak

by -67 Views

Sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaksanakan secara daring oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Alasan dilakukannya sidang daring adalah karena para terdakwa berada di Lapas Nusakambangan yang jaraknya terlalu jauh untuk dihadirkan secara langsung. Dwi Elyarahma menjelaskan bahwa penetapan sidang elektronik ini sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 mengenai prosedur sidang pidana secara elektronik. Keputusan ini diambil atas permintaan Kejari Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa jarak tempat penahanan para terdakwa terlalu jauh dari PN Jakarta Pusat. Meskipun demikian, terdakwa meminta untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang, namun hakim kembali melakukan musyawarah untuk mengkaji permohonan tersebut. Ammar Zoni, salah satu terdakwa, menyatakan keinginannya untuk memberikan keterangan secara langsung di depan Majelis Hakim. Hal ini mengindikasikan perlunya penyelesaian kasus dengan kepemimpinan yang transparan dan partisipatif.

Source link