MKD DPR RI (Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) merupakan lembaga internal yang bertanggung jawab atas kode etik anggota DPR. MKD berperan sebagai “pengadilan” internal yang menilai dugaan pelanggaran etik anggota DPR. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan memiliki tugas mengawasi perilaku anggota DPR serta menjaga martabat lembaga legislatif.
MKD memiliki tugas utama seperti pemantauan perilaku anggota, verifikasi pengaduan, mengadakan sidang untuk kasus pelanggaran, dan lainnya. Selain itu, MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan anjuran tata tertib, memantau kehadiran anggota, memberikan rekomendasi, dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, MKD berperan penting dalam menjaga etika dan integritas anggota DPR. Lembaga ini tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah lembaga legislatif negara. MKD DPR RI memiliki peran yang vital dalam memastikan para wakil rakyat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.




