Penagih utang ilegal di Jakarta Barat sering menggunakan modus menguntit kendaraan target mulai dari rumah pemilik. AKBP Arfan Sipayung, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan. Menurut Arfan, para penagih utang ilegal juga sering tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti kartu identitas, surat tugas, dan sertifikat profesi penagihan. Polrestro Jakbar telah menerima sejumlah laporan terkait operasi ilegal penagih utang dan telah mengambil tindakan sesuai dengan laporan yang diterima. Arfan menyarankan agar para penagih utang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktifitas ilegal mereka. Jika masyarakat menemui kegiatan penagih utang yang meresahkan, mereka dapat menghubungi kontak darurat 110 yang akan terhubung langsung ke polisi untuk penanganan lebih lanjut. Semua pihak, khususnya di Jakarta Barat, diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti.
Rahasia Modus Penagih Utang di Jakarta Barat





