Sejarah RI yang Mengubah Mata Uang Rp1.000 Menjadi Rp1

by -49 Views

Pemerintah tengah bersiap melakukan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai nominal tanpa mempengaruhi daya beli uang. Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, dengan target memiliki RUU Redenominasi yang disahkan pada 2027 di bawah koordinasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadhewa. Meskipun terdengar baru, redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Sekitar 60 tahun lalu, Indonesia sudah pernah melaksanakan langkah serupa, sehingga pengalaman dari masa itu bisa menjadi acuan untuk menghadapi redenominasi yang akan datang.

Wacana kebijakan redenominasi di tahun 1965 terjadi dalam situasi krisis ekonomi yang serius. Inflasi tinggi, pertumbuhan ekonomi stagnan, dan harga kebutuhan pokok yang tidak terkendali merupakan latar belakang kebijakan tersebut. Presiden Soekarno saat itu mengeluarkan Penetapan Presiden RI No. 27 Tahun 1965 tentang Pengeluaran Uang Baru dan Penarikan Uang Lama dari Peredaran untuk menyederhanakan nilai nominal tanpa memengaruhi daya beli uang. Namun, hasil dari langkah tersebut tidak sesuai harapan. Masyarakat menjadi bingung, harga barang tidak stabil, dan ekonomi semakin goyah di tengah situasi politik yang juga tidak kondusif.

Semua implikasi dari redenominasi di masa lalu menjadi pembelajaran berharga untuk menyikapi rencana redenominasi rupiah yang akan datang. Melalui perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik, pemerintah diharapkan bisa menjalankan redenominasi dengan efektif tanpa mengganggu perekonomian dan stabilitas harga di masyarakat. Selain itu, aspek kepercayaan publik juga harus diperhatikan agar redenominasi bisa diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Source link