Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, mengunjungi DPRD Sulawesi Selatan dengan harapan mendapatkan keadilan terkait pemecatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak korupsi, melainkan hanya berusaha membantu rekan guru honorer yang sudah 10 bulan tidak menerima gaji. Tanggapan Komisi E DPRD Sulsel sangat cepat dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam rapat tersebut, dibahas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami oleh keduanya sehingga berujung pada pemecatan yang dianggap tidak hormat. RDP dilangsungkan di Ruang Komisi E DPRD Sulsel yang saat itu berlokasi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel, dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai fraksi, perwakilan BKD Sulsel, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait lainnya.
Abdul Muis menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika dia dan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu rekan guru honorer yang belum menerima gaji. Ini disepakati melalui rapat komite sekolah dengan kehadiran orang tua siswa, ketua komite, dan dipertimbangkan secara matang.
Namun, pembayaran sukarela ini kemudian dianggap sebagai pungutan oleh aparat penegak hukum karena adanya ketentuan jumlah dan waktu tertentu. Ini menjadi salah satu poin yang dibahas dalam RDP di DPRD Sulsel untuk mengklarifikasi kronologi pemecatan kedua guru tersebut.





