Inovasi Layanan Royalti Digital untuk Musisi: Usulan Ahmad Dhani

by -48 Views

Industri musik Indonesia telah melihat peningkatan kesadaran akan hak cipta selama satu tahun terakhir. Musisi dan komposer sering kali tidak mendapatkan royalti yang seharusnya mereka terima. Penting untuk memahami wawasan mengenai industri musik dan regulasi yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi.

Ahmad Dhani, pentolan grup Dewa 19, menegaskan pentingnya hak cipta dalam berbagai aspek, termasuk pertunjukan langsung seperti konser musik. Dhani bahkan telah melakukan direct licensing untuk memastikan pembayaran langsung dari penyanyi kepada pencipta lagu dalam konser-konser mereka.

Meskipun demikian, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masih perlu memperjelas bagaimana pendistribusian royalti kepada musisi dilakukan. Dengan banyaknya platform yang tersebar di seluruh Indonesia, LMK dibentuk untuk memfasilitasi distribusi royalti agar tidak perlu mengurus penggunaan karya di berbagai platform secara manual.

Dhani juga menyoroti kebutuhan akan digitalisasi LMK untuk menghindari potensi kecurangan dan kesalahan dalam pendistribusian royalti. Dengan aplikasi digital menjadi fokus sejak 2014, hal ini diharapkan dapat mencegah potensi potongan royalti yang tidak semestinya. Kontribusi Dhani dalam memantau UU terkait LMK menunjukkan komitmennya untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa komposer dan musisi menerima hak cipta yang mereka peroleh dengan adil.

Source link