Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial D dan I terkait kasus peredaran ganja dan tembakau sintetis di kawasan Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam di Cipayung setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dari hasil penangkapan, barang bukti berupa ganja seberat 1.341 gram dan tembakau sintetis seberat 60 gram berhasil diamankan. Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial, dimana D memperoleh ganja dari I, sementara I membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dengan metode transfer dan sistem tempel. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ini merupakan salah satu dari sekian banyak penangkapan terkait peredaran narkotika yang dilakukan pihak kepolisian.
Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja 1,3 Kg di Jakarta Timur: Berita Terbaru





