Tindakan kriminal tidak dapat ditoleransi, terutama kekerasan yang terjadi di tempat umum. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku penusukan di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Pelaku, berinisial H (35), ditangkap saat melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, bersikeras menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan di ruang publik akan ditindak tegas. Kejadian penusukan terjadi pada Rabu (19/11) ketika pelaku, H, menyerang korban R (24) dengan golok di dada kiri di Pasar Gaplok. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis oleh warga setempat. Pelaku berhasil ditangkap tiga hari kemudian tanpa perlawanan di Cilebut Timur. Polisi menyita sebilah golok beserta sarung kayu, pakaian yang digunakan pelaku, dan H dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hal ini sebagai peringatan bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi dan masyarakat harus tetap aman. Kapolres menegaskan bahwa polisi tidak akan memberikan kompromi terhadap pelaku kekerasan di Pasar Gaplok. Seluruh kejadian ini merupakan bukti bahwa keamanan di tempat umum harus dijaga dengan baik dan tindakan kriminal harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Jakpus, Terjadi Saat Pelarian ke Bogor





