Ditekan Pajak, Pengusaha RI Pindah ke Singapura: Dampak dan Solusinya

by -50 Views

Perpindahan kepemilikan perusahaan ke Singapura bukanlah fenomena baru. Sejarah mencatat kejadian serupa lebih dari seratus tahun yang lalu, ketika pengusaha besar Oei Tiong Ham memutuskan untuk meninggalkan Indonesia. Oei adalah pendiri perusahaan gula terbesar di dunia, Oei Tiong Ham Concern (OTHC), yang pada tahun 1893 berkantor pusat di Semarang dengan jaringan internasional yang luas. Meskipun menjadi salah satu pembayar pajak terbesar, tekanan pajak yang terus meningkat membuat Oei memutuskan untuk pindah ke Singapura.

Pada 1921, Oei resmi meninggalkan Semarang dan menetap di Singapura dengan keluarganya. Beban pajak yang lebih rendah di Singapura menjadi salah satu alasan utama keputusannya. Selama tinggal di sana, Oei melakukan berbagai investasi, termasuk pembelian properti besar-besaran serta sumbangan untuk pembangunan gedung pendidikan dan kegiatan sosial. Warisan bisnis dan kedermawanannya membuat namanya diabadikan di berbagai jalan dan bangunan di Singapura.

Meskipun tinggal di Singapura, Oei tetap tanpa kewarganegaraan selama hidupnya. Pada akhirnya, Oei meninggal pada tahun 1924 setelah tiga tahun pindah ke Singapura. Kisah kepindahannya adalah contoh nyata dari sejarah perpindahan kepemilikan perusahaan yang relevan dengan kondisi saat ini.

Source link