Pria Jakbar Terlibat Kasus Pornografi Elektronik

by -51 Views

Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan menunjukkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kasus ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, yang menjelaskan bahwa pelaku juga membuat video saat korban, yang berinisial S (31), sedang mandi. Rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban, dan keduanya pernah tinggal di indekos yang sama. Korban melaporkan insiden ini ke Polsek Grogol Petamburan setelah merasa dilecehkan, dan akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku MR di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Polisi menyita ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti, dan pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Source link