Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yang melibatkan seorang ayah berinisial FH yang diduga menghamili anak kandungnya sendiri, berinisial K (16 tahun). Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan terhadap korban sekitar bulan April 2025, yang kini tengah dalam kondisi hamil. Motif dari perbuatan keji ini diketahui hanya karena nafsu semata.
Ibu korban melaporkan kejadian ini sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, setelah anak perempuannya memberikan keterangan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa kejadian tersebut telah terulang lebih dari satu kali, dan saat ini ia sedang hamil enam bulan akibat perbuatan pelaku. Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan seksual, serta perlunya tindakan tegas dan keadilan bagi korban. Pelapor berperan penting dalam mengungkap kasus ini, yang kemudian memicu tindakan hukum terhadap pelaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan.





