Pada awal pekan ini, warga di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus pencurian empat telepon seluler di sebuah rumah di kawasan tersebut. Pria tersebut, yang dikenal dengan inisial M, pertama-tama diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sedangkan joki dalam kasus ini diduga diperankan oleh seseorang yang dikenal dengan inisial AS atau A, yang kemudian ditangkap oleh petugas di rumahnya di Tangerang Selatan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut bahwa kisah ini sempat viral di media sosial dan setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan investigasi termasuk olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku. Proses penanganan kasus ini tetap dilakukan dengan pendekatan humanis terhadap kedua terduga pelaku.
Pencurian itu sendiri terjadi pada 18 November 2025 di sebuah rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB. Saat korban terbangun, ia menemukan bahwa empat ponselnya hilang, yaitu Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme merah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa tiga ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, dan sepeda motor Honda Spacy biru yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Budi menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis kepada masyarakat. Polisi terus melakukan usaha dalam mengungkap kasus kriminal untuk menjaga ketertiban dan keamanan.





