Seorang sopir dengan inisial A diketahui menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicuri dari majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat untuk berjudi online. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku telah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Uang yang dicuri tersebut sebagian besar digunakan untuk deposit judi online, sedangkan sebagian lainnya untuk keperluan operasional saat pelaku kabur. Saat pelarian, pelaku sering singgah di minimarket atau ATM untuk mengubah uang tunai menjadi uang digital agar dapat digunakan untuk berjudi online.
Pencurian dimulai ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku pada Senin (24/11) karena harus segera pergi bekerja. Pelaku melihat uang tunai senilai Rp600 juta di dalam kamar tersebut dan memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur uang tersebut. Korban kemudian curiga ketika pelaku tidak menjemputnya seperti biasa dan kembali ke rumah, hanya untuk mengetahui bahwa uangnya telah raib.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (28/11) yang saat itu bersembunyi di rumah seorang warga. Pelaku dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11) dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kejadian ini merupakan salah satu contoh kasus kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan uang untuk kegiatan ilegal seperti berjudi online. Hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menitipkan kepemilikan uang kepada pihak lain, serta mendidik masyarakat mengenai bahaya kecanduan judi dan dampak negatifnya. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus seperti ini dapat dicegah di masa mendatang.





