Diskusi tentang penetapan banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera sebagai bencana nasional mendapatkan perhatian besar akhir-akhir ini. Dorongan agar status bencana nasional diumumkan datang dari sejumlah anggota DPD dan DPR, namun ada pula pandangan yang lebih hati-hati agar keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru.
Di satu sisi, pihak yang mendukung penetapan status bencana nasional beralasan penanganan bisa berjalan lebih cepat, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan status ini, respons dan koordinasi antar lembaga pemerintah bisa lebih terpusat dan terkoordinasi.
Namun, sejumlah pakar, seperti Prof Djati Mardiatno dari UGM, menyoroti pentingnya mengikuti prosedur berjenjang dalam penetapan status bencana. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah merupakan pihak utama yang seharusnya diberi ruang untuk mengambil tindakan awal selama mereka masih sanggup menanganinya. Menurut Djati, mekanisme penetapan status bencana memiliki kriteria tertentu yang meliputi pertimbangan administratif, teknis, hingga koordinasi lintas lembaga.
Jika penetapan status darurat langsung dinaikkan ke tingkat nasional tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan posisi dan kemampuan pemerintah daerah, hal ini justru berpotensi mengurangi efektivitas perangkat daerah yang berada di garis terdepan penanganan.
Selain itu, alokasi dana penanganan bencana tidak semata-mata bergantung pada status bencana nasional. Seperti yang dijelaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Dana Siap Pakai yang terdapat dalam APBN dapat digunakan kapan saja bencana terjadi, sesuai dengan ketentuan yang telah tertulis dalam peraturan perundangan. Baik BNPB maupun BPBD diberi keleluasaan melalui mekanisme pengelolaan dana tersebut dalam masa darurat.
Dalam peninjauan di lapangan, pemerintah menegaskan keseriusan penanganan bencana dengan mengalokasikan dana ratusan miliar rupiah selama masa tanggap darurat. Menteri Kordinator PMK Pratikno menambahkan, pemerintah memprioritaskan bencana ini sebagai isu nasional dan menjamin ketersediaan logistik serta pendanaan tanpa menunggu perubahan status.
Isu keamanan juga menjadi aspek penting dalam penentuan status bencana nasional. Memberikan label nasional pada bencana tertentu bisa berdampak pada terbukanya pintu bagi masuknya bantuan asing, yang kerap menimbulkan sensitivitas terkait kedaulatan dan potensi campur tangan negara luar. Pelajaran dari kasus internasional lain menunjukkan bahwa kehadiran pihak asing kadang menjadi titik rawan munculnya polemik atau kekhawatiran politik.
Indonesia, melalui Mensesneg, telah menyatakan tidak akan membuka bantuan asing untuk situasi ini, meskipun tetap mengapresiasi dukungan moral dari negara sahabat. Penanganan cepat, terkoordinasi, dan berbasis kekuatan internal bangsa menjadi kebutuhan utama masyarakat di lokasi bencana saat ini.
Di sisi lain, kegigihan masyarakat dalam memberikan dukungan nyata, seperti bantuan logistik serta pengorganisasian sukarelawan, sangat layak diapresiasi. Partisipasi langsung ini memperlihatkan bahwa solidaritas tanpa mempersoalkan status bencana memang nyata di berbagai daerah.
Akhirnya, penanganan bencana semestinya tidak dipolitisasi dan sebaiknya menjadi momentum untuk membangun sistem koordinasi tanggap darurat yang lebih kokoh, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak bersama, baik dengan maupun tanpa status bencana nasional.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera





