Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong di Tangerang

by -122 Views

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong di Tangerang

Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang dikenal dengan inisial H atau NANO berhasil ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 2 Desember 2025. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sebesar Rp25 juta, dan satu unit ponsel. Total kerugian korban akibat tindak kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp126 juta.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku beraksi dengan cara berjalan kaki untuk mencari target secara acak, terutama rumah yang tidak berpenghuni agar proses pencurian dapat dilakukan dengan lebih mudah. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk dan keluar dari rumah dengan cara memanjat pagar dan merusak teralis jendela rumah. Pelaku sendiri merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong yang sebelumnya sudah tiga kali mengalami masa penjara karena kasus serupa. Pada tahun 2017, pelaku bahkan pernah mencuri senjata api setelah berhasil menyatroni rumah Brimob.

NANO mengaku kepada petugas bahwa aksinya dilakukan sebagai modal jual beli narkotika jenis sabu. Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindak kejahatan seperti pencurian rumah kosong tetap menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai.

Source link