Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lain terkait kebakaran yang terjadi di ruko di kawasan Kemayoran yang menyebabkan 22 orang meninggal. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada tambahan 3 saksi yang diperiksa, termasuk pemilik perusahaan dengan inisial MWW. Proses pemeriksaan sudah melibatkan 10 saksi terkait kasus tragis ini dan petugas sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap perbuatan pidana di balik kebakaran tersebut.
Dalam kasus ini, potensi hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku jika terbukti melakukan perbuatan pidana adalah pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kebakaran yang disebabkan dengan sengaja atau kealpaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 5 hingga 12 tahun penjara. Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru telah mengonfirmasi bahwa seluruh korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi setelah proses rekonsiliasi. Tim DVI Forensik telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 jenazah korban kebakaran di Ruko Terra Drone.
Kasus kebakaran yang menelan korban jiwa ini terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua fakta yang ada di balik tragedi tersebut dan menegakkan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam proses investigasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Semua informasi terkait perkembangan kasus kebakaran ini dapat diakses melalui sumber resmi berita.





