Ini Dia Ancaman Hukum Polisi Terhadap Sopir Mobil MBG – Pasal 360 KUHP

by -118 Views

Polres Metro Jakarta Utara akan mengambil tindakan hukum terhadap sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut. Kasus ini akan dikenai pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Sopir yang masih berstatus sebagai saksi saat ini sedang diperiksa oleh penyidik, dan kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menetapkan tersangka.

Sebanyak 22 orang telah menjadi korban dari kecelakaan mobil tersebut, dengan sebagian di antaranya dirawat di rumah sakit Cilincing dan Koja. Pelaku, seorang sopir pengganti bernama AI, mengatakan bahwa ia berencana menginjak rem namun rem tidak berfungsi normal sehingga mobilnya tidak dapat dihentikan. Keterangan ini masih bersifat sementara, karena pihak kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Seperti yang diungkapkan Kapolsek Cilincing, pengemudi mobil tersebut adalah sopir pengganti yang sebelumnya telah dua kali mengantarkan makanan program MBG tersebut.

Kasus ini merupakan perhatian serius bagi Polres Metro Jakarta Utara dan pihak terkait, karena melibatkan sejumlah korban dari kecelakaan tragis ini. Proses hukum akan terus dijalankan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama dalam memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kejadian ini dan menetapkan tanggung jawab yang sebenarnya. Hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja keras untuk mengungkap fakta dan mencari kebenaran di balik kecelakaan tersebut.

Source link